panduan dokumen
Dokumen nikah: KUA dan catatan sipil.
Jalur administrasi berjalan paralel dengan persiapan resepsi, dan sering jadi penghambat karena baru diurus di bulan terakhir. Daftar berikut adalah gambaran umum; ketentuan tiap daerah bisa berbeda, jadi selalu konfirmasi ke kantor setempat.
Dokumen dasar (keduanya)
Siapkan lebih awal, karena hampir semua berkas lain bergantung pada ini.
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berdampingan ukuran 2×3 dan 4×6 (jumlah sesuai kantor)
- Fotokopi akta cerai atau akta kematian, bila pernah menikah
- Surat izin orang tua, bila usia di bawah batas yang ditentukan
- Surat izin dari atasan, untuk anggota TNI/Polri
Tambahan untuk KUA
Untuk pasangan Muslim. Model surat N1–N4 diterbitkan kelurahan dan KUA.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan calon mempelai (model N3)
- Surat izin orang tua (model N4), bila diperlukan
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Surat keterangan imunisasi TT dari puskesmas (di beberapa daerah)
- Bukti pendaftaran kehendak nikah, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad
Tambahan untuk catatan sipil
Untuk pasangan non-Muslim, dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat pengantar dari kelurahan setempat
- Fotokopi KTP dan KK orang tua/wali
- Akta kelahiran asli kedua calon
- Pas foto berdampingan latar belakang sesuai ketentuan
- Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- Surat izin dari pengadilan, untuk pasangan di bawah umur
- Fotokopi KTP dua orang saksi
Urutan mengurusnya
Berdasarkan perkiraan waktu proses, bukan tanggal acara.
- H-3 bulanKumpulkan fotokopi dokumen dasar: KTP, KK, akta lahir, dan pas foto. Periksa apakah nama dan tanggal di semua dokumen konsisten.
- H-2 bulanAjukan surat pengantar ke RT/RW lalu kelurahan. Di banyak daerah ini memerlukan kehadiran langsung dan tidak bisa diwakilkan.
- H-10 hari kerjaDaftarkan kehendak nikah di KUA atau kantor catatan sipil. Batas ini diatur, jadi jangan menunggu sampai minggu terakhir.
- H-1 mingguKonfirmasi ulang kelengkapan berkas, jadwal akad, dan siapa yang perlu hadir sebagai saksi.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Yang paling sering: ejaan nama yang berbeda antara KTP, KK, akta lahir, dan ijazah. Perbedaan satu huruf bisa memaksa kamu memperbaiki dokumen dulu, dan itu memakan waktu berminggu-minggu. Periksa semua dokumen di H-3 bulan, bukan di H-2 minggu.
Kesalahan kedua: menganggap pendaftaran bisa dilakukan kapan saja. Pendaftaran kehendak nikah punya batas waktu kerja sebelum akad, jadi tanggal akad praktis menentukan kapan kamu harus mendaftar.
Kesalahan ketiga: tidak mengonfirmasi syarat daerah. Beberapa daerah meminta surat keterangan imunisasi, beberapa tidak. Satu telepon ke kantor setempat menghemat satu perjalanan pulang-pergi.
Jadwalkan dengan hitung mundur
Lihat sisa waktu dan sesuaikan urutan pengurusan berkas.