panduan dokumen

Dokumen nikah: KUA dan catatan sipil.

Jalur administrasi berjalan paralel dengan persiapan resepsi, dan sering jadi penghambat karena baru diurus di bulan terakhir. Daftar berikut adalah gambaran umum; ketentuan tiap daerah bisa berbeda, jadi selalu konfirmasi ke kantor setempat.

Dokumen dasar (keduanya)

Siapkan lebih awal, karena hampir semua berkas lain bergantung pada ini.

  • Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berdampingan ukuran 2×3 dan 4×6 (jumlah sesuai kantor)
  • Fotokopi akta cerai atau akta kematian, bila pernah menikah
  • Surat izin orang tua, bila usia di bawah batas yang ditentukan
  • Surat izin dari atasan, untuk anggota TNI/Polri

Tambahan untuk KUA

Untuk pasangan Muslim. Model surat N1–N4 diterbitkan kelurahan dan KUA.

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan calon mempelai (model N3)
  • Surat izin orang tua (model N4), bila diperlukan
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi buku nikah orang tua
  • Surat keterangan imunisasi TT dari puskesmas (di beberapa daerah)
  • Bukti pendaftaran kehendak nikah, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad

Tambahan untuk catatan sipil

Untuk pasangan non-Muslim, dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  • Surat pengantar dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua/wali
  • Akta kelahiran asli kedua calon
  • Pas foto berdampingan latar belakang sesuai ketentuan
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • Surat izin dari pengadilan, untuk pasangan di bawah umur
  • Fotokopi KTP dua orang saksi

Urutan mengurusnya

Berdasarkan perkiraan waktu proses, bukan tanggal acara.

  1. H-3 bulanKumpulkan fotokopi dokumen dasar: KTP, KK, akta lahir, dan pas foto. Periksa apakah nama dan tanggal di semua dokumen konsisten.
  2. H-2 bulanAjukan surat pengantar ke RT/RW lalu kelurahan. Di banyak daerah ini memerlukan kehadiran langsung dan tidak bisa diwakilkan.
  3. H-10 hari kerjaDaftarkan kehendak nikah di KUA atau kantor catatan sipil. Batas ini diatur, jadi jangan menunggu sampai minggu terakhir.
  4. H-1 mingguKonfirmasi ulang kelengkapan berkas, jadwal akad, dan siapa yang perlu hadir sebagai saksi.

Kesalahan yang paling sering terjadi

Yang paling sering: ejaan nama yang berbeda antara KTP, KK, akta lahir, dan ijazah. Perbedaan satu huruf bisa memaksa kamu memperbaiki dokumen dulu, dan itu memakan waktu berminggu-minggu. Periksa semua dokumen di H-3 bulan, bukan di H-2 minggu.

Kesalahan kedua: menganggap pendaftaran bisa dilakukan kapan saja. Pendaftaran kehendak nikah punya batas waktu kerja sebelum akad, jadi tanggal akad praktis menentukan kapan kamu harus mendaftar.

Kesalahan ketiga: tidak mengonfirmasi syarat daerah. Beberapa daerah meminta surat keterangan imunisasi, beberapa tidak. Satu telepon ke kantor setempat menghemat satu perjalanan pulang-pergi.

Jadwalkan dengan hitung mundur

Lihat sisa waktu dan sesuaikan urutan pengurusan berkas.